LEBAK, CNO – Asosiasi Penggerak Tambang Rakyat Indonesia (APTRINDO) mendorong penambang rakyat atau penambang tradisional agar menjalankan aktivitas pertambangan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum APTRINDO, Eroy Bavik, S.H.
Menurut Eroy, aktivitas tambang rakyat memiliki peran vital dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya dalam menopang sektor UMKM dan menciptakan perputaran ekonomi di daerah.
“Karena itu kami mengajak seluruh penambang rakyat untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan, keamanan, kebersihan, dan pengelolaan lingkungan. Semua harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Eroy.
Eroy juga mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki kewenangan agar dalam melakukan pembinaan maupun penertiban terhadap penambang rakyat mengedepankan aturan hukum, komunikasi, dan solusi yang humanis.
Ia menilai masyarakat penambang perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya. Jika terdapat persoalan, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan aturan hukum, bukan dengan tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 yang berlaku sejak 19 Maret 2025. Dalam regulasi tersebut, pertambangan rakyat menjadi bagian penting dari kerangka pengelolaan tambang.
“APTRINDO berkomitmen mendorong pertambangan rakyat yang legal, tertib, sejahtera, berkeadilan, aman, dan berwawasan lingkungan. Pertambangan rakyat bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang,” tegas Eroy.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara penambang rakyat, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar kegiatan tambang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
“Dari Rakyat Untuk Rakyat, Penambang Sejahtera dan Berkeadilan,” pungkasnya.
M.UBIK
