Categories Daerah

Gerkatin Lebak Gelar Seminar Pekan Tuli Internasional, Desak JBI Hadir di Ruang Publik

LEBAK, CNO – Peringatan Pekan Tuli Internasional 2026 di Kabupaten Lebak diisi dengan seminar inklusi di Aula PKK Lebak, Rabu (23/9/2026) pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Seminar yang diketuai Ketua Gerkatin Lebak, Adam, ini menghadirkan tim disabilitas dari Gerkatin Jakarta dan Ketua Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo), Kesumo Yoga Prawira, sebagai narasumber utama.

Kegiatan dibuka oleh Asda I Setda Lebak, Alkadri, S.IP., dan dihadiri Wakil Ketua TP PKK Lebak Hj. Susi, perwakilan Forkopimda, dinas terkait, serta orang tua dan anak-anak Tuli dari Gerkatin Lebak.

Ketua Pelaksana, Adam, mengatakan seminar ini menjadi momentum penting untuk mendorong kesetaraan.

“Ini kesempatan untuk belajar, berbagi pengalaman, dan memperkuat pemahaman tentang hak-hak teman Tuli,” ujarnya.

  1. Alasan Pentingnya Deklarasi HAM Tuli

Dalam materinya, Kesumo Yoga Prawira menegaskan kelompok Tuli menghadapi hambatan unik yang sering tak terlihat. Karena itu, deklarasi HAM Tuli menjadi mendesak.

Ia memaparkan lima poin krusial:

  1. Pengakuan Bahasa Isyarat sebagai bahasa ibu yang sah secara hukum, pendidikan, dan layanan publik.
  2. Aksesibilitas Informasi,*agar Tuli tidak terisolasi dari berita, layanan kesehatan, dan informasi kebencanaan.
  3. Hak Pendidikan Layak dengan sistem dwibahasa, bukan pemaksaan metode dengar.
    4.Menghapus Stigma, dari pandangan medis sebagai kekurangan menjadi identitas budaya yang harus dihormati.
  4. Kesetaraan Kerja dan Hukum, termasuk hak atas Juru Bahasa Isyarat (JBI) di pengadilan.

“Semua berawal dari satu martabat. Kalau martabatnya diakui, hak lainnya akan mengikuti,” tegas Kesumo.

Ia juga memperkenalkan konsep Empat Prinsip Satu Martabat: Martabat Manusia, Kesetaraan, Aksesibilitas Informasi, dan Partisipasi Inklusi.

Tuntutan: Satu JBI di Setiap Layanan Publik

Kesumo menyoroti lemahnya akses komunikasi di layanan kesehatan.

“Komunikasi yang akurat di bidang kesehatan sangat penting, agar keluhan sakit mereka dipahami dan pengobatannya tepat,” katanya.

Ia mendesak Pemda dan swasta wajib menyediakan minimal satu JBI di ruang publik serta membuka lapangan kerja bagi Tuli sebagai penerjemah.

Hal itu sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Artikel lainnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait