Categories Hukrim

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Tramadol & Hexymer, Dua Pria Diamankan

LEBAK,CNO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan dilakukan Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MAG (33) warga Kec. Lebakgedong dan TJ (23) warga Kec. Cipanas.

Barang bukti yang disita:

  • 99 butir Tramadol HCI
  • 42 butir Hexymer
  • Uang tunai Rp772.000 diduga hasil penjualan
  • 1 HP Realme silver & 1 HP Infinix abu-abu
  • 1 tas dompet hitam

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, SH mengatakan pengungkapan ini komitmen Polres Lebak melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat.

“Polres Lebak berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasi humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran obat ilegal.

M.Ubik

Artikel lainnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait