Categories Daerah

Marak Perkawinan Siri Merajalela, PERADI Rangkasbitung dan UNPAM Serang Gelar Seminar Hukum Nasional

SERANG, CNO – Fenomena perkawinan siri yang masih terikat perkawinan sah menjadi sorotan serius.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung menggandeng Universitas Pamulang (UNPAM) Serang menggelar Seminar Hukum Nasional, Jumat (9/10/2026).

Seminar yang mengangkat tema “Sudut Pandang Hukum Terkait Perkawinan Siri yang Dilakukan Seseorang yang Masih Terikat Perkawinan Secara Hukum” itu digelar di Aula UNPAM Serang dan diikuti puluhan mahasiswa antusias.

Ketua DPC PERADI Rangkasbitung Jimi Siregar, S.H., M.H., mengungkapkan seminar ini berangkat dari realita di lapangan, khususnya di Kabupaten Lebak.

“Kami sering menemukan perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, begitu juga perceraian yang tidak tercatat secara resmi,” kata Jimi.

Ia menjelaskan, banyak pasangan yang secara hukum masih sah suami istri, namun merasa sudah bercerai karena sudah talak di bawah tangan. Ironisnya, mereka kemudian melakukan perkawinan siri dengan orang lain.

“Kondisi inilah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang kompleks di kemudian hari,” tegasnya

Tujuan seminar ini, lanjut Jimi, adalah membedah persoalan tersebut secara tuntas agar masyarakat paham.

“Tujuan seminar ini adalah membedah persoalan tersebut dari berbagai sudut pandang, baik hukum positif, hukum negara maupun hukum agama, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih utuh,” ujarnya.

Pembahasan pun dikupas dari empat perspektif: hukum positif, hukum agama, peradilan agama, dan administrasi pencatatan perkawinan.

Seminar menghadirkan deretan narasumber kompeten, yakni Ahmad H. Rohidinuddin, M.H., Dr. H. Asep Saepullah, S.H.I.,M.Pd., Dr. Drs. H. Anang Permana, S.H., M.H., Dr. Bima Guntara, S.H., M.H., serta Jimi Siregar, S.H., M.H. Diskusi dipandu moderator Cahayawaty, S.H.

Jimi juga menyampaikan terima kasih kepada para sponsor yang mendukung, yakni PT Aplus Pacific Kabupaten Lebak dan Royale Sakinah Mandiri.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Siti Maspupah, S.H., M.H., berharap seminar ini dapat membuka mata masyarakat.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan perceraian sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

M.Ubik

Artikel lainnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait