Categories Hukrim

3 Bulan, Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diamankan

LEBAK, CNO – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap 30 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal dalam tiga bulan terakhir.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 44 orang tersangka.

Capaian ini disampaikan dalam press release di Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Lebak memberantas peredaran narkoba.

Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 tersangka, ujar AKBP Arninsi.

Pengungkapan itu mencakup narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi ilegal.

Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar, hingga pengguna.

Sita 84 Butir Alprazolam

Untuk psikotropika, polisi mengungkap satu perkara.

Barang bukti yang disita sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam.

Penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ribuan Obat Keras Disita

Untuk obat keras ilegal, polisi mengungkap 7 perkara dengan 8 tersangka.

Barang bukti yang disita 3.935 butir Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.

Modus pelaku menjual, menyimpan, dan mengedarkan obat keras tanpa keahlian dan izin.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi Tegaskan Tidak Beri Ruang

Kapolres menegaskan peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat dan generasi muda.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mengedarkan narkotika dan obat keras ilegal di Lebak, tegas AKBP Arninsi.

Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

Kami akan mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang diamankan, ujar Epi.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak semua elemen bersama memerangi narkoba.

Apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika dan obat ilegal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110, tutupnya.

M.ubik

Artikel lainnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait