Categories Berita

Diduga Tanpa Papan Proyek, Mahasiswa Soroti Cor Beton di Kertajaya

LEBAK, CNO – Aliansi Mahasiswa Kebijakan Publik (AMKP) meminta pemerintah dan pelaksana proyek pembangunan jalan cor beton di wilayah Kertajaya untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Kamis 5 November 2026.

Koordinator AMKP, Ridwan alias King Undur-Undur, menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran publik, sehingga harus dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

Dugaan tersebut menguat karena di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek, padahal papan proyek wajib dipasang sesuai aturan. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan panjang mencapai 1.550 meter, lebar 0,5 meter, dan tebal 0,12 meter. Sementara pekerjaan beton dan pembesian dengan panjang 1.375 meter, lebar 4,0 meter, dan ketebalan 0,2 meter menuai polemik dan viral di kalangan publik.

Ridwan menilai transparansi menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi material, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek.

Selain itu, pengawasan terhadap pekerjaan cor beton dinilai perlu dilakukan secara serius agar kualitas pembangunan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan secara administratif.

Mahasiswa juga mendorong instansi terkait agar tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek. Keterbukaan tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah potensi penyimpangan anggaran maupun ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

Anggaran pembangunan merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pembangunan dilaksanakan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga hasil pekerjaan, demikian sikap yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Kebijakan Publik.

Ridwan beserta jajaran AMKP menegaskan, permintaan transparansi bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan menghasilkan infrastruktur berkualitas.

Mereka berharap pemerintah dan pihak pelaksana proyek dapat memberikan penjelasan secara terbuka serta merespons aspirasi mahasiswa secara konstruktif.

Bagi AMKP, pembangunan yang baik bukan hanya dilihat dari berdirinya infrastruktur, tetapi juga dari proses pelaksanaannya yang transparan, kualitas pekerjaan yang terjamin, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Transparansi adalah hak publik, sedangkan pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengawal pembangunan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Galang yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga belum memberikan penjelasan detail yang ditanyakan wartawan. Ia menjawab bahwa dirinya tidak ada di lokasi.

Kang saya lagi di Serang, nanti saja pembahasannya, pungkasnya.

Tim Red

Artikel lainnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait