Categories Berita

Dapur MBG Ciodeng Diduga Tak Standar, Pengelola Mangkir Saat Dipanggil Audensi di Kecamatan

PANDEGLANG, CNO – Kekecewaan publik mencuat usai pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciodeng mangkir dari audiensi resmi di Kantor Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis 5 November 2026.

Audiensi itu sedianya digelar untuk klarifikasi terkait standar luas bangunan hingga kepatuhan terhadap SOP program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun pihak yang diundang, yakni Mitra SPPG Ciodeng, Yayasan Insan Rabani Sindangresmi, dan Kepala SPPG Ciodeng yang berlokasi di Kampung Ciodeng, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, tidak hadir.

Kekecewaan tersebut dipicu dugaan bahwa luas bangunan SPPG Ciodeng tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Ketua DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, Firdaus Lengkara, meminta BGN dan Satuan Tugas (Satgas) Program MBG Kabupaten Pandeglang untuk segera meninjau ulang dapur SPPG yang ada di Desa Ciodeng.

Kami berharap kepada Satgas BGN Kabupaten Pandeglang segera meninjau ulang terhadap dapur SPPG yang ada di Desa Ciodeng, ujar Firdaus.

Audiensi saat itu hanya dihadiri Camat Kecamatan Sindangresmi dengan dikawal keamanan dari Mapolsek Munjul. Kondisi itu membuat pengurus DPC KWRI Kabupaten Pandeglang merasa sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak yang bersangkutan.

Kami berharap BGN dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang meninjau ulang dan mengevaluasi pelaksanaan program dapur MBG di wilayah Desa Ciodeng. Satgas BGN wajib mengevaluasi lagi soal masih adanya kekurangan di dapur tersebut, tegas Firdaus.

Menurutnya, bagi SPPG yang tidak memenuhi standar bangunan, kebersihan, maupun perizinan dalam program MBG, wajib ditinjau kembali. Fasilitas SPPG juga perlu dipenuhi sesuai arahan Kepala BGN yang telah disampaikan kepada publik.

Berdasarkan temuan di lapangan, bangunan SPPG yang didirikan diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Sayangnya, pihak SPPG Ciodeng mangkir dalam audiensi.

Selain itu, struktur dan alur dapur diduga asal jadi. SPPG memanfaatkan bangunan bekas seperti rumah tinggal tanpa renovasi menyeluruh, sehingga alur dapur tidak higienis, area terlalu sempit, dan tidak memiliki halaman yang memadai.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SPPG Ciodeng, pihak mitra, dan pihak yayasan belum dapat dikonfirmasi lantaran mangkir saat audiensi.

M.Ubik

Artikel lainnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita terkait