LEBAK, CNO – Badan Kerjasama Lembaga Sosial Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak menyoroti dugaan kejanggalan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2024 dan 2025.
Sorotan itu disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Rabu (30/9/2026).
Ketua BK-LSM Kabupaten Lebak, Mamik Slamet mengatakan, audiensi digelar untuk sinkronisasi data Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Jasa Usaha Tempat Khusus Parkir.
“Audiensi ini dalam rangka sinkronisasi data LKPD 2024 dan 2025, karena ada data yang kami anggap janggal, sehingga perlu penjelasan langsung dari OPD terkait,” ujar Mamik.
Menurutnya, dalam LKPD 2025, retribusi tempat khusus parkir tercatat sebesar Rp11.830.000 yang diduga tertukar dengan retribusi rumah potong hewan. Padahal berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025, potensinya mencapai Rp4.712.498.369. Sementara di LKPD 2024, realisasinya tercatat Rp1.016.403.500.
Pihak Disperindag menjelaskan pada Oktober 2024 ada perubahan nomenklatur, dimana retribusi tempat khusus parkir pada APBD murni masuk ke retribusi pelataran, sehingga terdapat dua versi laporan.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan bersurat ke BPK Perwakilan Banten yang telah mengaudit LKPD Lebak 2024 dan 2025 agar jelas,” kata Mamik.
Dalam rekaman video audiensi yang dibagikan BK-LSM, Sekretaris Disperindag Lebak, Bayu Hadiyana Tranggono menyebut pada 2025 hanya dua lokasi yang masuk retribusi, yakni Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja.
“Tahun 2025 hanya ada 2 tempat khusus parkir yang masuk retribusi, Pasar Rangkasbitung dan Pasar Maja, sementara Pasar Sampay tidak masuk karena bermasalah dan baru berjalan di 2026,” ujar Bayu dalam rekaman.
Berdasarkan data BK-LSM, Pasar Sampay Warunggunung dikelola PT MIP dengan PKS Nomor 501/86-Indag/2025 sejak 14 Februari 2025. Pasar Rangkasbitung dikelola PT SPI sejak November 2023, dan Pasar Maja dikelola PT ANP sejak awal 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, CNO masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari BKAD Kabupaten Lebak dan BPK Perwakilan Banten terkait dugaan selisih pencatatan tersebut.
Sumber : BK LSM
M.Ubik
